Breaking News

Bupati Bogor Didesak Copot Kepala Desa Cimayang Usai Diduga Abaikan Putusan Pengadilan

 


Kabupaten Bogor
- Bupati Bogor didesak segera menjatuhkan sanksi administratif kepada Kepala Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, terkait polemik sengketa informasi publik yang melibatkan Muamar Hidayatullah dengan Pemerintah Desa Cimayang.

Melalui kuasa hukumnya, Muamar mengajukan upaya administratif kepada Bupati Bogor pada Rabu, 10 Juni 2026. 

Permohonan tersebut disertai sejumlah dokumen dan bukti yang dinilai dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan sanksi kepada Kepala Desa Cimayang.

Kuasa hukum Muamar, Geri Permana, menyatakan bahwa desakan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tertanggal 15 April 2026. 

Surat itu memerintahkan Bupati Bogor untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap Pemerintah Desa Cimayang selaku Termohon Eksekusi.

Menurut Geri, terdapat beberapa bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan, mulai dari pembayaran uang paksa atau ganti rugi, pemberhentian sementara dengan tetap memperoleh hak-hak jabatan, hingga pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

"Sanksi administratif yang dijatuhkan harus mempertimbangkan keseluruhan rangkaian peristiwa, bukti-bukti yang ada, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Geri.

Ia menilai bahwa Pemerintah Desa Cimayang diduga telah berulang kali mengabaikan kewajiban yang melekat pada jabatannya, khususnya dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, baik PTUN Bandung maupun pihak Muamar telah beberapa kali meminta agar putusan tersebut dilaksanakan. 

Namun hingga saat ini, putusan dimaksud disebut belum juga dijalankan.

Geri menegaskan bahwa Bupati Bogor tidak sepatutnya mengabaikan fakta, bukti, serta perintah pengadilan yang telah diterbitkan. 

Ia berpandangan bahwa sikap abai terhadap putusan pengadilan dapat mencederai kewibawaan lembaga peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.

"Tidak ada alasan menurut hukum bagi Bupati Bogor untuk menunda atau mengabaikan perintah pengadilan," katanya.

Ia juga berpendapat bahwa tindakan Pemerintah Desa Cimayang yang diduga tidak melaksanakan putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban, larangan, serta sumpah atau janji jabatan.

Apabila dalam jangka waktu penyelesaian upaya administratif tidak terdapat tindakan dari Bupati Bogor, pihak Muamar menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui gugatan ke PTUN Bandung atas dugaan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

Selain mendesak pemberian sanksi administratif, Geri juga meminta Bupati Bogor memerintahkan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Desa Cimayang.

Hasil pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan setiap penyelenggara pemerintahan desa tetap tunduk pada prinsip negara hukum dan tidak menimbulkan kesan adanya pihak yang kebal terhadap proses hukum yang berlaku.***

© Copyright 2022 - SIAPTAYANG.COM